KPK Mengungkap Dugaan Pemerasan yang Menyeret Kajari HSU

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU saat diamankan KPK. (foto: Antara)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU saat diamankan KPK. (foto: Antara)

Kalsel, Kalimantaninvestigasi.com – Praktik dugaan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya tertangkap basah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya skema dugaan pemerasan sistematis yang dilakukan oleh pejabat inti di Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah.

‎Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman (APN), bersama jajarannya diduga memanfaatkan wewenang jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menjadikan dinas-dinas teknis sebagai sasaran “uang setoran.”

‎‎​Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, belum lama ini di Jakarta, tersangka Albertinus diduga telah menikmati aliran dana haram sedikitnya sebesar Rp804 juta.

‎‎Uang tersebut tidak diterima sendirian, melainkan melalui koordinasi dengan bawahannya, yakni Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TTF).

‎‎​Modus yang digunakan adalah dengan memberikan tekanan atau intimidasi dalam proses penegakan hukum atau pengawasan proyek daerah, sehingga memaksa para pejabat dinas untuk menyerahkan sejumlah uang demi “keamanan” posisi atau proyek mereka.

‎‎​Daftar Instansi yang menjadi sasaran ‎​berdasarkan data penyidikan, praktik pemerasan ini merambah ke berbagai sektor vital pelayanan publik di HSU.

‎‎Beberapa instansi yang diduga kuat menjadi korban adalah ​Dinas Pendidikan terkait pengelolaan Dana Pendidikan atau proyek fisik sekolah. Dinas Kesehatan terkait pengadaan alat kesehatan atau operasional layanan.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU) sektor paling rawan terkait pengawasan proyek infrastruktur serta ‎​RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) terkait manajemen anggaran rumah sakit.

‎‎​Dalam menjalankan aksinya, ketiga pejabat kejari tersebut memiliki peran masing-masing, ​APN (Kajari) sebagai pemegang otoritas tertinggi yang menerima laporan dan aliran dana utama.

‎‎​ASB (Kasi Intel), dduga bertindak sebagai mata-mata sekaligus negosiator lapangan. ​TTF (Kasi Datun), berperan sebagai perantara dan sempat mencoba melarikan diri saat OTT berlangsung dengan alasan panik dan takut.

‎‎​Atas tindakan yang mencoreng marwah institusi Adhyaksa ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau f UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎‎​Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.

“KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama guna pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain,” ujar perwakilan KPK, Asep.(koranbanjar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *