Lagi-lagi, Oknum Penegak Hukum Menjadi Pelaku Pembunuhan

Jasad korban mahasiswi ULM Zahra Dilla (20), pertama kali ditemukan. (foto: koranbanjar.com)
Jasad korban mahasiswi ULM Zahra Dilla (20), pertama kali ditemukan. (foto: koranbanjar.com)

Peristiwa tragis telah dialami seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Dara berusia 20 tahun, Zahra Dilla telah dibunuh. Jasadnya dibuang ke selokan di kwasan Jalan Simpang Empat Sungap Andai, Banjarmasin Utara.

Kalimantaninvestigasi.com – Korban warga Lok Tamu, Kabupaten Banjar ini dipastikan telah meregang nyawa setelah kedua orangtuanya mendatangi kamar pemulasaraan jenazah RSUD Ulin Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) lalu.

Korban merupakan putri sulung mereka. Sejumlah barang milik korban tidak ditemukan, di antaranya sepeda motor Honda Vario, dua ponsel, dompet, tas, serta gelang emas.

Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda saat ditemui wartawan media ini membenarkan identitas korban.”Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, jasad ditemukan pekerja Dinas PUPR pada Rabu (24/12/2025).

Pertama kali ditemukan Normansyah, seorang pekerja dari Dinas PUPR, saat hendak membersihkan peralatan kerjanya. Ia membuka penutup selokan yang sebelumnya tertutup papan kayu, ternyata ada jasad perempuan.

Pelaku Mulai Terdeteksi

Hanya berselang satu hari, usai penemuan jenazah korban, pihak kepolisian mulai mendeteksi pelaku. Ironisnya, pelaku merupakan okmun polisi berinisial M.

Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang oknum Polisi bernisial M, pada Kamis (25/12/2025).

Hal itu dilakukan setelah sehari ditemukannya jasad korban dibuang ke selokan di kawasan Jalan Simpang Empat Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Kabid Humas Polda, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polresta Banjarmasin,” kata Adam melalui pesan WhatsApp.

Proses Hukum Bergulir

Proses hukum terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pembunuhan,Bripda Muhammad Seili (20), terus bergulir.

‎Penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Polda Kalimantan Selatan resmi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.‎

‎​Penerapan sanksi berat ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk hasil autopsi dan pengakuan tersangka terkait aksi kejinya pada Rabu (24/12/2025) dini hari lalu.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam keterangan resminya lewat konferensi pers, Jumat (26/12/2025) di Mapolresta Banjarmasin, menegaskan bahwa Bripda Muhammad Seili tidak hanya menghadapi satu dakwaan tunggal.

‎‎Berdasarkan konstruksi perkara, tersangka dijerat dengan dua pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).‎

‎​”Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. Jika diakumulasikan secara maksimal, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” papar Adam.‎

‎​Penerapan Pasal 365 KUHP merujuk pada tindakan tersangka yang berupaya menguasai barang milik korban setelah melakukan aksi kekerasan yang berujung maut.

‎‎​Ketajaman jeratan hukum ini didukung oleh hasil autopsi tim medis yang menunjukkan adanya kekerasan fisik yang signifikan.

‎‎Berdasarkan pemeriksaan forensik, ditemukan luka lebam yang sangat jelas pada area leher korban, yang mengonfirmasi bahwa penyebab kematian adalah cekikan hebat.‎

‎​”Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda asfiksia atau gagal napas akibat tekanan kuat pada leher. Selain itu, ditemukan jejak biologis berupa sperma yang mengonfirmasi adanya hubungan seksual sebelum peristiwa pembunuhan terjadi,” tambah Adam.‎

‎​Di sisi lain, karir Muhammad Seili di kepolisian dipastikan telah berakhir. Sejalan dengan proses pidana, Bidang Propam Polda Kalsel telah merampungkan berkas pemeriksaan kode etik. Muhammad Seili dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.

‎‎​”Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun. Selain ancaman pidana 20 tahun, sanksi internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah di depan mata. Sidang etik akan segera dilaksanakan untuk memutus hubungan dinas yang bersangkutan secara resmi,” tegas Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo.

‎‎​Saat ini, berkas perkara pidana terus dipercepat agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.‎

‎Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan demi memberikan rasa adil bagi keluarga korban dan masyarakat luas.‎

‎​Kasus yang bermula dari kekhawatiran tersangka atas rencana pernikahannya yang terancam batal ini, justru berakhir dengan jeruji besi yang kemungkinan besar akan dihuni Muhammad Seili dalam waktu yang sangat lama.

Penjatuhan Sanksi dan Hukuman

Oknum Polisi Bripda Muhammad Seili saat menjalani proses sidang,

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial Zahra Dilla, Senin (29/12/2025) petang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di Polres Banjarbaru.

Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi AKBP Budi Santoso dalam amar putusannya, majelis menyatakan Bripda Muhammad Seili terbukti melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

“Sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Ketua KKEP saat mengetuk palu sidang.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa setelah putusan PTDH dibacakan, status Bripda Muhammad Seili secara otomatis bukan lagi anggota Polri.

“Setelah menjalani sidang KKEP tadi, pelaku sudah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH),” ucap Kabid Propam

Sesuai dengan apa yang disampaikan, tidak ada yang ditutup-tutupi pihaknya berkomitmen transparan dalam sidang dan bisa disaksikan oleh semua pihak.

“Sudah kita lakukan sidang tadi, intinya kami transparan dalam melaksanakan sidang KKEP, Tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai hasil yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi,” tegasnya.

Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani proses hukum pidana di peradilan umum dan menungggu proses pidananya.

Terkait prosesi administratif PTDH , Hery menyebutkan saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi internal, ia belum memastikan waktu pelaksanaan upacara PTDH secara resmi.

“Itu nanti administrasinya menyusul karena ada pemberkasan, administrasi lainnya dan akan kita selesaikan,” tutupnya

Sementara itu, ayah korban, Sarmani, yang hadir langsung dalam persidangan, menyatakan menerima dan merasa puas dengan putusan sidang etik tersebut, tetapi belum bisa memaafkan pelaku

Menurutnya, keputusan majelis sudah sesuai dengan harapan keluarga dan aturan hukum yang berlaku.

“Sudah sesuai dengan harapan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, kami hanya berharap ke depannya, dalam pengadilan umum, prosesnya berjalan adil sesuai pasal-pasal hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini selanjutnya akan berlanjut ke pengadilan umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Bripda Muhammad Seili.(koranbanjar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *