Sosial  

Solusi PPS Martapura yang Selama Ini Terbengkalai, Akhirnya Mulai Terjawab

Dirut Perumda PBB Martapura, Rusdiansyah (baju putih) saat berdialog dengan pedagang.
Dirut Perumda PBB Martapura, Rusdiansyah (baju putih) saat berdialog dengan pedagang.

MARTAPURA, Kalimantaninvestigasi.com – Sebagaimana diketahui sejak Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura di tepi Jalan A Yani Km 37 Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, dikelola pihak swasta PT Sinar Harapan Jaya (PT SHJ) selama kurang lebih 25 tahun, banyak fasilitas pedagang di sana yang terbengkalai.

Bahkan tidak sedikit bangunan toko, ruko, termasuk terminal  angkutan umum hancur berantakan. Usai masa pengelolaan PT SHJ berakhir, kemudian diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar, kini secara bertahap Pemda melalui Perumda Pasar Bauntung Batuah melakukan penataan dan pemanfaatan kawasan PPS Martapura.

Sejak November 2025 lalu, Perumda Pasar Bauntung Batuah sudah mulai melakukan sosialisasi penertiban dan penataan PKL di kawasan tersebut. Perumda meminta para PKL agar mengisi bak-bak yang berjumlah 504 petak. Setelah sosialisasi dilaksanakan, memasuki bulan Januari 2026, Perumda PBB melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan.

Sabtu 17 Januari 2026, puluhan trantib disertai Direktur Utama Perumda PBB beserta tim gabungan lainnya dari TNI-Polri, tampak turun ke kawasan PPS Martapura. Dengan menggunakan pengeras suara, mereka mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sana untuk segera pindah ke petak-petak PKL yang tersedia di Blok A.

Upaya yang dilakukan jajaran Perumda PBB tidak lain untuk melakukan penataan terhadap PKL dan tempat berjualan yang lebih repsentatif, lebih nyaman, bahkan lebih aman dari hujan dan panas.

Direktur Utama Perumda PBB, Rusdiansyah kepada koranbanjar.com, Rabu, (21/01/2026) menuturkan proses penataan hingga kini.

“Sejak serah terima pengelolaan PPS dari pihak swasta (PT Sinar Harapan Jaya) kepada Pemerintah Kabupaten Banjar, seiring waktu berjalan, kami mendapat amanah dari pak Bupati, dan mendapat kewenangan dalam pengelolaan PPS,” ujarnya mulai wawancara.

Amanah dari Bupari Banjar itu, menurut Rusdi, sesungguhnya sudah dia terima sejak 5,5 tahun yang lalu. Namun, karena terbentur dengan pengelolaan swasta, sehingga tidak dapat dilakukan secara langsung.

“Saat inilah kami harus melaksanakan program Pemerintah Daerah, menjalankan visi dan misi pak Bupati. Terlebih, lokasi PPS sangat strategis di tengah kota, menjadi pandangan banyak orang, ditambah banyaknya masukan dari berbagai pihak,” kata dia,

Diceritakan, sejak November 2025 lalu, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi dan memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh PKL di PPS yang berjualan di sana, khususnya kepada PKL yang berjualan bukan pada tempat sebagaimana mestinya, agar berpindah tempat ke lokasi yang telah disediakan.

Dia mengakui, selama ini pertumbuhan PKL di sana sangat banyak, perekenomian di sana tumbuh pesat, “Kami tidak ingin keberadaan PPS menimbulkan penilaian kurang baik. Itu yang terpenting,” tuturnya.

“Sebulan lebih kami melakukan sosialisasi di bulan November 2025, meminta pedagang yang berjuaalan di tempat yang bukan mestinya agar pindah ke tempat yang sudah disiapkan Perumda. Tempat yang lebih baik, lebih repsentatif, lebih nyaman, tidak kehujanan dan tidak kepanasan. Tempat itu berada di PPS Blok A,” imbuh dia.

Setelah pelaksanaan sosialisasi, pihaknya memberi batas waktu kepada PKL untuk berpindah. Nah, dengan batas waktu itulah, pihaknya melakukan upaya pendekatan persuasif, humanis, kekeluargaan dan minta PKL memahami dan mendukung program pemerintah ini. Karena program ini dilaksanakan untuk kebaikan semua. Bukan hanya satu pihak yang diuntungkan, melainkan semua pihak. “Khususnya kita menjaga maruah Kabupaten Banjar dan Martapura sebagai Kota Serambi Makkah,” ucapnya.

“Kapan lagi kita melaksanakan penataan, kalau tidak sekarang. Memang di awal penataan cukup berat dilakukan. Ada hal-hal yang tidak kita harapkan, tetapi alhamdulillah, begitu kami sampaikan dengan pedagang secara langsung, beberapa pihak yang terlibat di pasar, semua alhamdulillah bisa memahami. Bahkan mendukung pemindahan tempat berjualan. Hingga proses itu berjalan sampai saat ini,” ucapnya.

Saat ini, jelas Rusdianyah, pihaknya melakukan pemindahan PKL secara bertahap. Namun jumlah pedagang tidak sesuai dengan data yang mereka himpun. “Semua pedagang yang kami data hanya 216 orang. Akan tetapi, karena tempat yang disiapkan masih tersedia, sehingga ada pedagang yang ingin mendapatkan dua tempat.

“Sehingga kuota tersedia tidak mencukupi. Akhirnya, begitu kami carikan solusi pedagang yang belum mendapat tempat, kita persilakan  menggunakan toko-toko yang tidak dipergunakan pemilik izin lama. Dan beraktifitaslah di sana. Sehingga termanfaatkan semua tempat di sana,” bebernya.

Sejak 17 Januari sampai sekarang atau 4 hari, pemindahan PKL berlangsung tertib dan kondusif.

“Alhamdulillah, aktifitas pedagang sudah kembali normal. Dan masih banyak tugas ke depan yang kami hadapi, seperti membenahi fasilitas umum dan layanan-layanan di blok A itu,” katanya.

Para PKL Mulai Berjualan Mengisi 504 Bak yang Disediakan

Semua bak PKL yang telah disediakan kini telah digunakan semua PKL.
Semua bak PKL yang telah disediakan kini telah digunakan semua PKL.

Penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, ternyata tidak hanya memberikan kenyamanan terhadap PKL untuk mengisi bak-bak yang telah disedikan.

Tetapi juga memberikan peluang kepada pedagang-pedagang baru yang ingin berjualan.  Akhirnya Perumda Pasar Bauntung Batuah mengeluarkan kebijakan yakni, mempersilakan pedagang-pedagang menggunakan toko-toko yang selama ini tidak difungsikan, namun tentunya melalui ketentuan dari Perumda PBB.

“Jumlah bak PKL yang tersedia 504 buah di Blok A, dan semua terisi. Namun masih ada pedagang yang berlum terfasilitasi. Lalu kami mempersilakan pedagang-pedagang yang belum dapat tempat untuk mengisi toko-toko yang selama ini kosong atau tidak difungsikan pemilik izin lama. Namun harus melalui mekanisme pendaftaran atau ketentuan yang kami tetapkan,” ucap Direktur Utama Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, Rabu, (21/01/2026) kemarin.

Meski demikian, lanjutnya, untuk pemanfaatan toko-toko tersebut, pihaknya tetap memprioritaskan pemilik izin lama dulu, kalau mereka tidak memanfaatkan, maka pihaknya mempersilakan kepada pedagang yang baru untuk menggunakan.

“Tidak semua pedagang pemilik izin lama yang akan mengisi toko-tokok kosong itu. Sebetulnya, kami sudah lama meminta pemilik izin lama untuk melakukan registrasi, bahkan kami sampaikan melalui semua media. Tujuannya, supaya hak atau izin toko tetap diperpanjang. Seiring dengan waktu, mereka tidak melakukan registrasi,” katanya.

Nah kalau nanti diisi oleh pedagang-pedagang yang baru, kemudian ada komplain dari pedagang pemilik izin lama, pihaknya akan jelaskan, bahwa mestinya pemilik izin lama berterima kasih kepada pemerintah.

“Karena toko dimanfaatkan, terawat dan nanti akan ada bagian yang diberikan kepada pemilik izin lama. Tapi kami tetap memberikan batas registrasi. Kalau tidak juga, habislah masa waktunya tak punya hak lagi. Semua di sana milik pemda, pemilik izin lama hanya punya hak izin berjualan,” tegasnya.

Dikatakan pula, sampai sekarang pihaknya membuka pendaftaran kepada mereka yang ingin berjualan, semua harus tetap satu pintu yakni, melalui Perumda, tidak bioleh melalui yang lain,” katanya.

Dia menambahkan, PKL yang ingin mendapatkan tempat harus memenuhi ketentuan, sudah terdaftar, komoditinya jelas (dagangan), nanti juga ada ketentuan lain seperti kewajiban retribusi. Namun sampai sekarang belum ada retribusi, nanti mungkin pihaknya memulai pemungutan retribusi pada Februari 2026.

Sementara itu, menyingggung soal fasilitas umum PPS Martapura, Rusdi menjelaskan, selain memberikan pelayanan kepada pedagang, pihaknya juga memengusulkan perbaikan fasum kepada Bupati Banjar, seperti perbaikan jalan yang belum diaspal agar diaspal.

“Semoga disetujui pak Bupati. Kami juga mengusulkan agar penerangan ditambah, akses jalan lalu lintas lebik baik lagi. Selain itu, kami mengusulkan ke Bupati, agar Dishub memasang rambu-rambu, larangan parkir, larangan berjualan di badan-badan jalan. Ini langkah awal yang kami harapkan mendapatkan dukungan dari pemerintah,” harapnya.

Selanjutnya, ungkap Rusdi, pihaknya masih melakukan pembersihan-pembersihan, kanopi-kanopi yang dipasang tanpa izin dirapikan secara bersama-sama dengan pedagang.

“Kalau pedagang tidak bisa, kami yang bantu. Kemudian, barang bongkaran kami kembalikan kepada pemilik lama, bahkan kami angkutkan bak-bak yang ingin dipakai ke tempat yang baru,” imbuhnya.

Hal lain, lanjut dia, drainase-drainase juga dibenahi, akses jalan sementara ini diuruk atau tambal sulam. Sedangkan mengenai bangunan-bangunan yang rusak parah, pihaknya akan melihat aktifitas sekarang dulu.

“Kita lihat perkembangan dulu, mungkin akan kami serahkan kepada pemilik izin lama untuk memperbaiki, itu kalau ingin memperbaiki sendiri,” tutupnya. (dsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *