Hukum  

Bangunan Ruko di Guntung Manggis Disorot, Diduga Berdiri di Atas Alur Sungai

Ruko di kawasan Sungai Salak yang diduga melanggar aturan karena berdiri di atas bantaran sungai

Keberadaan sejumlah bangunan ruko di kawasan Sungai Salak, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, menjadi sorotan warga. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas alur sungai sehingga dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan.

BANJARMASIN, kalimantaninvestigasi.com – Seorang warga yang bermukim di sekitar lokasi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak keberadaan bangunan tersebut terhadap aliran air sungai.

“Bangunan ruko itu berdiri di atas sungai. Seharusnya tidak boleh, karena bisa menghambat aliran air dan membuat sampah menumpuk. Kalau tersumbat, air bisa meluap dan menyebabkan banjir,” ujarnya saat ditemui di Sungai Salak, Selasa (6/1/2026).

Ketua RT 34 setempat, Utar, membenarkan bahwa beberapa bangunan ruko di kawasan tersebut memang berada di wilayah bantaran sungai, khususnya yang berada di sepanjang Jalan Trikora.

“Memang benar, tapi sebagai Ketua RT saya tidak punya kewenangan untuk menegur atau memberi sanksi. Waktu itu pemiliknya, berinisial HD, hanya datang memberi tahu ingin membangun. Saya hanya mencatat dan mengetahui aktivitas warga,” katanya.

Menurut Utar, kewenangan terkait perizinan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran berada di tangan pihak kelurahan, kecamatan, serta instansi yang membidangi perizinan dan tata ruang.

“Kalau soal melanggar atau tidak, itu bukan ranah RT. Jadi jangan RT yang ditekan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ruko tersebut telah berdiri sekitar tiga tahun. Bahkan beredar kabar di masyarakat bahwa tanah dan bangunan ruko tersebut berbeda kepemilikan.

“Katanya ruko itu berdiri di atas tanah orang lain. Tapi itu hanya kabar yang beredar di warga,” ucapnya.

Selain itu, bangunan tersebut juga berada di bawah jaringan menara sutet. Utar menambahkan bahwa sekitar tiga bulan lalu pihak kelurahan dan kecamatan telah melakukan normalisasi sungai sekaligus pembersihan sampah di kawasan tersebut.

Sementara itu, saat hendak dimintai konfirmasi, pemilik ruko berinisial HD tidak berada di lokasi. Salah seorang pedagang menyebutkan bahwa pemilik ruko jarang berada di tempat. (rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *