Kalimantaninvestigasi.com – Jalan Desa Gunung Ulin Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar mengalami longsor pada 10 Desember 2025 lalu. Kejadian itu menimbulkan kerusakan lingkungan, menghambat jalur transportasi desa, bahkan menimbulkan lubang raksasa. Beredar kabar, jalan desa yang longsor itu akibat penambangan batubara ilegal. Lantas, siapa penambang ilegal itu? Dan apakah pelakunya sudah ditangkap? Sampai sekarang belum terjawab.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Banjar saat konferensi pers pada Rabu (31/12/2025) silam menyatakan, mereka masih melakukan tahap penyelidikan.
Sudah sebulan pasca kejadian longsor jalan tersebut, kepastian mengenai status perizinan tambang yang diduga menjadi pemicu peristiwa itu belum juga menemui titik terang.
Perihal tersebut diungkapkan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Banjar, Iptu Sumari dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang langsung dipimpin Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli di Pendopo Tathya Dharaka pada Rabu (31/12/2025) silam.
“Terkait aktivitas penambangan batu bara di Desa Gunung Ulin, tim kami sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan, dan untuk aktivitas penambangan di lokasi sudah tidak ada lagi,”ujar Iptu Sumari.
Iptu Sumari juga memastikan bahwa tim kembali melakukan peninjauan ke lapangan pada 27 Desember 2025 saat badan jalan penghubung antar desa tersebut kembali mengalami ambrol.
Tim bersama Polsek Mataraman langsung melakukan pengecekan ke lokasi karena berkaitan dengan arus lalu lintas akses masyarakat, saat ini Polres Banjar masih menggali dan melakukan klarifikasi atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap orang sekitar.
Polres Banjar masih belum dapat menyimpulkan apakah aktivitas penambangan batu bara di Desa Gunung Ulin Kecamatan Mataraman tersebut legal atau ilegal.
“Karena masih proses penyelidikan kita masih belum bisa mengambil suatu kesimpulan, namun target waktu pasti ada, yang nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Di sisi lain juga terkait dalam penegakan hukum sepanjang 2025, Polres Banjar telah berhasil mengungkap dua kasus penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Aranio.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dalam operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Intan 2025 yang dipaparkan dalam konferensi pers.
Hari ini Sabtu (3/1/2026) diketahui kondisi Jalan Desa Gunung Ulin kembali mengalami longsor atau ambrol terlihat dari rekaman video yang dikirimkan warga setempat. Malah kerusakan ambrolnya semakin parah.
Kepala Desa Bantah Terima Fee Tambang
Sementara itu, di tempat terpisah, Pambakal Desa Gunung Ulin, Sunarto membantah soal penerimaan fee atau kompensasi sebesar Rp15 ribu per ton dari aktivitas tambang batu bara di sekitar jalan desa yang longsor.
Tuduhan itu dibantah keras oleh Sunarto, bahkan ia menyatakan siap dipertemukan langsung dengan pihak tambang.
“Saya tidak pernah menerima fee itu. Saya bersumpah dan siap dipertemukan langsung dengan pihak tambang,” tegas Sunarto, Kamis (8/1/2026).
Sunarto juga mengungkapkan, jauh sebelum kejadian jalan di desanya ambrol akibat dampak aktivitas pertambangan, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah bersurat dan bertandang ke beberapa instansi terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tambang yang terjadi di Desa Gunung Ulin.
“Pada 2024 lalu kami sudah bersurat dan datang langsung baik ke Dishub, Dinas PUPRP, hingga ke DPRKPLH Banjar untuk berkonsultasi terkait dampak aktivitas penambangan batu bara dan jalan di Desa Gunung Ulin. Bahkan pada 14 Agustus 2025 kami juga sudah menghadap Bupati Banjar,” terang Sunarto.
Menurut Sunarto, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin dan sesuai kemampuan, serta sudah beberapa kali melaksanakan rapat dengan menghadirkan pihak perusahaan yang melakukan penambangan di Desa Gunung Ulin.
“Kami tidak punya keberanian untuk menutup. Jika ada yang berkata Pambakal hanya diam itu tidak benar, karena kami sudah beberapa kali melaksanakan rapat dan menghadirkan pihak perusahaan, termasuk saat kejadian jalan longsor itu dibuatkan berita acaranya. Karena kami menginginkan akses jalan di desa kami baik,” tandasnya.
Ketika ditanya soal legalitas tambang, Sunarto mengaku tidak mengetahui apakah tambang tersebut resmi atau ilegal.
“Kalau soal perizinan, saya tidak tahu. Tambang itu seingat saya sudah ada sejak September 2024. Pernah saya tanyakan soal surat-suratnya, mereka bilang tidak ada,” ucapnya.
Tambang batu bara di Desa Gunung Ulin mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Jalan utama Desa mengalami longsor parah, diduga kuat akibat aktivitas pertambangan.
Kerusakan infrastruktur jalan tersebut memicu kemarahan warga, karena mengganggu mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kapan Jalan Diperbaiki? Bina Marga Masih Nunggu

Sehubungan dengan lonsornya jalan di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kabupaten Banjar mengaku bahwa, pihaknya masih nunggu informasi selanjutnya dari pimpinan untuk mengatasi kondisi jalan itu.
Langkah perbaikan sebagaimana diakui Kabid Bina Marga, Jimmy masih menunggu arahan dari pimpinan di atasnya.
Jalan tersebut diketahui adalah akses utama bagi warga Desa Baru dan Desa Gunung Ulin sendiri, yang juga merupakan jalan Kabupaten.
Ketika jalan tersebut kondisinya separuh hampir runtuh, tentunya harus menjadi perhatian semua stakeholder terkait.
Adanya kesepakatan ini menurut Jimmy via WhatsApp adalah terkait usulan yang sebelumnya disampaikan oleh Camat Mataraman, perlunya perbaikan dan pelebaran jalan, Selasa (13/1/2026)
“Kami sudah pernah menyampaikan bahwa perlu dilakukan kesepakatan dulu antarlintas stakeholder untuk aktivitas yang ada di sana, dan memastikan kejelasan aktivitas ke depannya, setelah itu baru dilakukan rekayasa jalan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan sudah ada koordinasi dengan pihak Kecamatan melalui staf dan menyampaikan telaahan staf kepada pimpinan untuk bisa difasilitasi koordinasi lintas antarstakeholder.
“Jadi saat ini kami masih menunggu info dan arahan dari pimpinan,” jelas Jimmy.
Informasi yang didapat sebelumnya dari pihak Kecamatan, yaitu Heryanto selaku Camat Mataraman hingga saat ini belum ada informasi terkait kejelasan pembebasan lahan untuk perbaikan pelebaran jalan tersebut. Apakah lahan tanah nantinya dijual atau dihibahkan.
Camat Mataraman juga mengatakan terkait dengan perusahaan diduga kuat melakukan aktivitas tambang, sudah koordinasi dengan pihak yang masih ada di sana untuk ditutup.(koranbanjar.com)






